Jika perut sedang lapar, terkadang kita selalu menuruti keinginan hawa nafsu untuk makan dalam porsi banyak, apalagi saat berbuka puasa. Tidak jarang setelah makan yang berlebihan, perut kita terasa mual dan mau muntah. Yang menjadi pertanyaan, hukumnya makan terlalu banyak lalu muntah, makruh atau haram ? Adakah dasar hukumnya ?
Lili Herliana , Kramat Jati, Jakarta Timur
Jawaban :
Dalam QS Al-A’raf : 3 , Allah SWT memerintahkan,”Makan dan minumlah kalian, tapi jangan berlebihan…”. Maka makan berlebihan hingga muntah adalah tindakan yang menyalahi aturan Allah sehingga akibatnya bukan saja menimbulkan ketidaknyamanan pada pelaku dan orang di sekitarnya, juga mendatangkan dosa sebagai akibat maksiat (pembangkangan) terhadap Allah. Hukumnya adalah haram ■
Oleh : Ustadz Wahfiudin
sumber : https://jalmilaip.wordpress.com/2012/01/30/hukum-makanan-yang-dimuntahkan/